Berembeng, 16 Oktober 2025 – Bertempat di Kantor Perbekel Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, hari ini telah diselenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri terkait percepatan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Musdesus ini dihadiri oleh Perbekel, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat, dengan agenda utama membahas langkah-langkah konkret pelaksanaan program KDMP di Desa Berembeng.
Sebagai respon terhadap perkembangan regulasi terbaru, termasuk Surat Edaran Menteri yang mengatur tentang Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes Merah Putih (KDMP) yang menjadi perhatian banyak pihak, Musdesus Desa Berembeng mengambil keputusan strategis. Meskipun desa telah menyepakati pembentukan KDMP sebelumnya, Musdesus hari ini menetapkan bahwa untuk sementara waktu, Desa Berembeng dan KDMP yang telah terbentuk memutuskan untuk belum mengajukan pinjaman uang atau pembiayaan dari perbankan.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan masukan dari seluruh elemen masyarakat desa, sekaligus mematuhi semangat dari regulasi yang mengedepankan keamanan dan keberlanjutan ekonomi desa.
Perbekel Desa Berembeng, I Nyoman Widastra, dalam sambutannya menegaskan komitmen desa untuk memberdayakan ekonomi melalui koperasi, namun dengan langkah yang terukur. "Kita telah sepakat membentuk KDMP sebagai motor penggerak ekonomi. Namun, merujuk pada Surat Edaran Menteri dan dinamika yang ada, kita harus memprioritaskan kemandirian finansial koperasi kita. Untuk sementara ini, kita akan fokus pada pengumpulan modal awal dari anggota, memaksimalkan potensi usaha desa yang ada, dan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait mekanisme pinjaman dan dukungan pengembaliannya agar tidak membebani APBDesa di kemudian hari," ujar beliau.
Ketua BPD Desa Berembeng mengapresiasi keputusan tersebut. "Keputusan ini mencerminkan kearifan lokal dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan. Desa Berembeng akan memaksimalkan sumber daya internal dan dukungan dari Dana Desa yang dialokasikan untuk modal awal KDMP, sesuai dengan Permendesa dan SE Menteri yang mengatur percepatan pembentukan KDMP," katanya.
Dengan keputusan ini, Desa Berembeng menunjukkan langkah proaktif dalam merespons kebijakan nasional KDMP, dengan tetap mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan desa. Koperasi Desa Merah Putih Berembeng diharapkan dapat tumbuh sehat, kuat, dan mandiri tanpa terburu-buru bergantung pada pinjaman eksternal, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh anggota dan masyarakat desa.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Desa Berembeng dan KDMP meliputi:
-
Sosialisasi intensif kepada calon anggota tentang pentingnya simpanan pokok dan wajib.
-
Penguatan struktur organisasi dan penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berprinsip pada kemandirian.
-
Memulai kegiatan usaha koperasi yang berbasis pada potensi lokal, seperti pertanian, pariwisata, atau penyediaan kebutuhan pokok desa.
Musdesus ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk terus memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat dan daerah sambil memperkuat pondasi ekonomi KDMP Desa Berembeng.